
Membicarakan Rancangan (Rencana) Pembelajaran Semester (RPS) tidak akan lepas dari kurikulum.
Kurikulum dirumuskan sebagai keseluruhan program yang direncanakan, disusun, dilaksanakan, dan
dievaluasi, serta dikembangkan oleh suatu program studi, dalam rangka menghasilkan lulusan yang
memiliki capaian pembelajaran tertentu yang direncanakan.
Pada dasarnya tujuan penyusunan RPS adalah agar setiap dosen melakukan proses pembelajaran secara
lebih bertanggungjawab, dalam rangka mencapai standar proses pembelajaran sebagaimana telah
diamanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Dengan menyusun RPS ini, mahasiswa mengetahui
apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan dalam mengikuti mata kuliah yang bersangkutan serta dapat
mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
RPS dengan basis penilaian pada proses mengajarnya dan peningkatan kemampuan atau kompetensi
mahasiswa, selain itu mahasiswa juga dilengkapi dengan empat aspek yaitu: sikap, pengetahuan,
keterampilan umum dan keterampilan khusus. Maka rencana pembelajaran itu disusun untuk
mengakomodir keempat aspek yang ada dan meningkatkan kompetensi mahasiswa. Jadi RPS yang
sekarang juga mengakomodir merdeka belajar kampus merdeka yang artinya bahwa proses
pembelajaran harus mengakomodir bakat, keinginan dan hal yang menarik agar bisa diproses
pembelajaran.
Keunikan RPS atau kurikulum diSTIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah juga dikarenakan penambahan aspek soft skill yang akan ditransfer ke mahasiswa yaitu, kemampuan komunikasi, kemampuan kolaborasi, kepercayaan diri, memecahkan masalah, kepemimpinan dan empati. Semua aspek ini diramu menjadi dalam satu Rancangan Pembelajaran Semester STIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah mulai dari penyusunan CPL, CPM, Sub CPMK sampai dengan penilaian akhir diterapkan diRencana Pembelajaran Semester.
Hal ini membuat STIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RPS baik dari Program Studi Hukum Keluarga Islam maupun Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.





0 Komentar