Lombok Tengah – Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah (30/08) mendapatkan penilaian Akreditasi Program Studi BAIK setelah memenuhi sembilan syarat criteria administrasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi tersebut berdasarkan sertifikat akreditasi BAN-PT No. 3415/SK/BAN-PT/Ak/S/VIII/2023 yang ditetapkan sejak 29 Agustus 2023 dan berlaku hingga 29 Agustus 2028.

Penetapan tersebut keluar 3 hari setelah Asesmen Lapangan yang dilakukan oleh dua asesor Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag, (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung) dan Prof. Dr. Khoiruddin, MA (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta).

“Alhamdullillah, Prodi Hukum Keluarga Islam telah mendapatkan predikat BAIK oleh BAN PT, ini berkat dari kerja keras seluruh civitas akademika STIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah dan menjadi bukti bahwa Prodi HKI dapat dan siap bersaing dengan prodi HKI di tingkat regional bahkan Nasional”, Ujar kaprodi HKI.
Capaian akreditasi Baik yang didapatkan oleh Prodi HKI menunjukan bahwa Prodi HKI sejak hadir di STIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu, kualitas dan layanan Prodi.
Eva Nurfitriani selaku kaprodi HKI menambahkan bahwa segenap civitas akademika Program Studi Hukum Keluarga Islam berkomitmen untuk meningkatkan mutu, kualitas dan layanan prodi HKI agar mencetak mahasiswa yang kompeten di bidang Hukum Keluarga, juga meningkatkan kapabilitas para Dosen sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi.
Penetapan akreditasi tersebut diberikan setelah Prodi HKI mampu memenuhi Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi Berdasarkan Peraturan BAN-PT No 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditrasi Nasional.
Sembilan ketentuan kriteria penilaian baru akreditasi tersebut yaitu, visi misi tujuan, tata pamong, tata kelola dan kerja sama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian, luaran dan capaian.
Dari sembilan kriteria ini selanjutnya dideskripsikan pada dua dokumen, yaitu Laporan kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED).
Pada sebelumnya diketahui bahwa STIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tenga juga mendapatkan Akreditasi Baik berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1929/SK/BAN-PT/Ak/PT/XI/2022 yang sebelumnya tidak terakreditasi.

Atas capaian membanggakan ini, Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan Agus Salihin, S.Pd., M.E, mengapresiasi kinerja seluruh Civitas Akademika STIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah, terutama Prodi HKI.
“Alhamdulillah, hasil ini merupakan wujud dari kerja keras, kerja tulus dan kerja ikhlas segenap Tim Akreditasi program studi HKI yang tanpa pamrih. Meskipun dengan segala keterbatasan kita bisa meraih apa yang kita dapatkan hari ini. Sukses untuk semua, selamat untuk semua dan berkah untuk semua. STIS Haji Abdul rasyid maju jaya, InsyaAllah”.
Penetapan Akreditasi Prodi di lingkungan STIS Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah secara tidak langsung telah menambah daftar kampus dengan prodi berkualitas yang berada di bawah binaan Kopertais Wilayah XIV Mataram.





0 Komentar